Tokyo (KABARIN) - Dua warga negara Amerika Serikat masing-masing didenda sebesar 300.000 yen atau sekitar Rp34 juta oleh pengadilan Jepang setelah terbukti memasuki area kandang di sebuah kebun binatang dekat Tokyo, Jepang.
Keduanya masuk ke area terlarang di Ichikawa City Zoo yang tengah menjadi sorotan publik karena seekor monyet Jepang bernama “Punch” viral di media sosial.
Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Chiba, kedua pria tersebut dijatuhi denda melalui prosedur ringkas atas tuduhan mengganggu operasional kebun binatang tanpa melalui persidangan formal. Denda tersebut telah dibayarkan oleh keduanya.
Insiden terjadi pada 17 Mei, ketika keduanya diduga bersekongkol memanjat pagar dan memasuki area habitat monyet. Salah satu pelaku bahkan dilaporkan mengenakan kostum karakter, sementara rekannya merekam aksi tersebut dari luar kandang.
Monyet makaka Jepang bernama Punch sendiri menjadi viral setelah terekam memeluk boneka orang utan yang diberikan pengelola kebun binatang. Perilaku unik itu membuat popularitasnya meningkat di media sosial dan menarik lebih banyak pengunjung ke lokasi tersebut.
Pihak kepolisian Prefektur Chiba sebelumnya telah menangkap kedua pria itu di hari kejadian sebelum akhirnya proses hukum dilanjutkan hingga penjatuhan denda.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026